Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari


Pancasila merupakan sesuatu yang esensial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila adalah dasar negara, ideologi, dan falsafah hidup yang harus menjadi pedoman bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai luhur yang bersumber dari kebudayaan bangsa, yang mempunyai nilai-nilai inti yang diakui secara universal dan tidak berubah seiring berjalannya waktu.


Seiring berjalannya waktu, negara Indonesia dihadapkan pada ujian besar, khususnya ‘globalisasi’. Globalisasi sendiri, jika dimanfaatkan secara tepat, akan membawa banyak manfaat. Namun terlepas dari itu, globalisasi juga dapat menjadi ancaman besar terhadap kualitas hidup masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, sangat antusias dengan globalisasi sehingga sangat mudah untuk mempengaruhi pola pikir dan cara berperilaku mereka dalam menghadapi berbagai permasalahan. Persoalannya banyak sifat-sifat dari luar yang bertentangan bahkan bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila yang ada di mata masyarakat, semakin muda usia mengenali sifat-sifat baru tersebut tanpa memilah-milahnya dan tidak memahaminya, betapapun berjalannya. bertentangan dengan norma, keberadaan nilai-nilai Pancasila sudah mulai sirna, jika dibiarkan begitu saja. Jika hal ini terjadi, maka negara Indonesia akan kehilangan kepribadiannya.


Bahaya terhadap negara dan negara pada umumnya tidak muncul dalam kerangka bahaya yang nyata, namun bahaya muncul dalam jenis bahaya yang tidak ada habisnya, lebih rumit dan mencakup seluruh elemen kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk melengkapi kembali sisi-sisi Pancasila agar dapat dijadikan sebagai sudut pandang masyarakat Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi saat ini dan di kemudian hari, baik persoalan yang datang dari dalam maupun dari dalam. dari luar. sebelumnya Tindakan kami dalam melengkapi kembali nilai-nilai Pancasila telah membawa keterasingan Pancasila dari masyarakat Indonesia yang sebenarnya.


Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari


Sifat-sifat yang terkandung dalam Pancasila dari Standar I sampai dengan Aturan V yang harus diterapkan atau dimaknai dalam setiap gerak pemerintahan alam adalah sebagai berikut: tentang Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai pencipta segala sesuatu yang mempunyai sifat-sifat yang agung dan suci seperti Yang Maha Kuasa, Yang Maha Penyayang, Yang Maha Adil, Yang Maha Bijaksana, dsb; Misalnya: Menghargai tanaman dan benar-benar memusatkan perhatian padanya, selalu menjaga rasa ngantuk, dll (Dedees, 2016).


Dalam Islam bahkan ditegaskan bahwa Allah bisa saja berbuat tanpa oknum-oknum yang menimbulkan kerugian pada hakikat bumi, namun Allah menyukai oknum-oknum yang beriman secara konsisten dan konsisten dalam melakukan sesuatu yang bermanfaat. Iklim kehidupan Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Kuasa kepada individu dan negara Indonesia merupakan anugerah dan kemurahan-Nya yang patut disimpan dan ditumbuhkan agar tetap menjadi sumber dan penopang kehidupan individu dan negara Indonesia serta hewan hidup lainnya untuk pengelolaan dan perbaikan undangan yang berlaku (Retnasari & Hidayah, 2019).

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang senantiasa menjaga kelestarian kemampuan ekologis dan hutan serta mengalahkan pencemaran dan pemusnahan alam, dan pada ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan usahanya mempunyai kepercayaan. memberikan data yang benar dan tepat mengenai penyelenggaraan alam. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa daerah mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk ikut serta dalam penyelenggaraan ekologi; pada bait (2) ditegaskan bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dengan: perluasan otonomi, penguatan daerah dan perkumpulan; Menciptakan kemampuan kelompok masyarakat dan menjadi ujung tombak; Menciptakan daya tanggap daerah yang cepat untuk melakukan pengawasan sosial; Memberikan ide penilaian; Menyampaikan data dan/atau sebaliknya menyajikan laporan.

Standar Solidaritas Indonesia mengandung sisi positif dari solidaritas publik, karena dalam hal-hal yang mencakup solidaritas publik, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: Solidaritas Indonesia adalah solidaritas negara yang menempati wilayah Indonesia dan wajib menjaga dan memeliharanya (antusiasme); Pengakuan terhadap Bhinneka Tunggal Ika dan perkumpulan etnis (identitas) serta budaya masyarakat (beraneka ragam tetapi satu jiwa) yang memberikan pedoman dalam menumbuhkan solidaritas masyarakat; Rasa cinta dan bangga terhadap tanah air dan negara Indonesia (patriotisme) (Sutiyono, 2018).


Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain: Dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Wahyudi, 2017)


Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohonpohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.


Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilai-nilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni: Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup; Mewujudkan, menumbuhkan, mengem-bangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup; Mewu-judkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan, Masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.


Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek beriikut, antara lain: Penerapan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspek-aspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam (Yunita & Suryadi, 2018).

Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999:40): Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.


Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang


DAFTAR PUSTAKA


Alfaqi, M. Z. (2016). Melihat sejarah nasionalisme Indonesia untuk memupuk sikap
kebangsaan generasi muda. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 13(2),
209–216. https://doi.org/10.21831/civics.v13i2.12745
Bahrudin, F. A. (2019). Implementasi Kompetensi Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi Dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi.
Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 2(2),
184–200. https://doi.org/10.47080/propatria.v2i2.593
Cahyo Pamungkas. (2015). Nasionalisme Masyarakat Di Perbatasan Laut: Studi
Kasus Masyarakat Melayu-Karimun. Masyarakat Indonesia, 41(2), 147–162.
http://ejournal.lipi.go.id/index.php/jmiipsk/article/view/253/119
Dedees, A. R. (2016). Melayu di Atas Tiga Bendera: Konstruksi Identitas
Nasionalisme Masyarakat Perbatasan di Kepulauan Batam. Jurnal Ilmu Sosial Dan
Ilmu Politik, 19(2), 141. https://doi.org/10.22146/jsp.10850
Dewantara, J. A., Hermawan, Y., Yunus, D., Prasetiyo, W. H., Efriani, Arifiyanti,
F., & Nurgiansah,
T. H. (2021). Anti-Corruption Education as an Effort to Form Students With
Character Humanist and Law-Compliant. Jurnal Civics: Media Kajian
Kewarganegaraan, 18(1), 70–81. Dewantara, J. A., & Nurgiansah, T. H. (2021a).
Building Tolerance Attitudes Of PPKN Students
Through Multicultural Education Courses. Jurnal Etika Demokrasi, 6(1), 103–115.
Dewantara, J. A., & Nurgiansah, T. H. (2021b). Efektivitas Pembelajaran Daring di
Masa Covid- 19 Bagi Mahasiswa Universitas PGRI Yogyakarta. Jurnal Basicedu:
Research & Learning in Elementary Education, 5(1), 367–375.
Dewantara, J. A., Nurgiansah, T. H., & Rachman, F. (2021). Mengatasi
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan Model Sekolah Ramah HAM (SR-HAM).
Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(2), 261–269.
Murdiono, M., Suyato, S., & Arpannudin, I. (2020). Strategi Penguatan
Nasionalisme Perbatasan Indonesia. Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(2),
34–43. https://doi.org/10.24269/jpk.v5.n2.2020.pp34-43
Liajum Hasibuan.,dkk, “Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari”,
hlm. 5-6, diakses dari https://osf.io/sc8xu/download/?format=pdf
Nurgiansah, T. H. (2020). Filsafat Pendidikan. In Banyumas: CV Pena Persada.
Nurgiansah, T. H. (2021a). Pendidikan Pancasila. In Solok: CV Mitra Cendekia
Media.
Nurgiansah, T. H. (2021b). Pendidikan Pancasila Sebagai Upaya Membentuk
Karakter Jujur.
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 33–41.
Nurgiansah, T. H. (2021c). Petuah Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Kontestasi
Politik.
AoEJ: Academy of Education Journal, 12(1), 39–47.
Nurgiansah, T. H. (2021d). The Role of Citizenship Education in Building Bantul
Community Political Participation in The Pandemic Covid 19. Prosiding Seminar
Nasional Pendidikan
Octavian, Wendy Anugrah. “Urgensi Memahami Dan Mengimplementasikan
Nilai- nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari Sebagai Sebuah Bangsa”.
Jurnal Bhinneka Tunggal Ika.
Soeprapto. “Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Benegara”.
Jurnal Ketahanan Nasional. Jakarta: 2005

Fani Anggraeni

One thought on “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

  1. Tulisan ini bagus banget dalam menjelaskan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan panduan hidup kita. Kamu berhasil menggambarkan nilai-nilai Pancasila yang relevan sampai sekarang dan tantangan globalisasi yang bisa mengancamnya, terutama untuk generasi muda. Supaya lebih oke, coba tambahkan subjudul, contoh konkret penerapan Pancasila, dan buat kalimat serta paragraf lebih pendek. Secara keseluruhan, tulisan ini informatif dan menunjukkan sikap patriotik yang kuat. Terus semangat menyuarakan nilai-nilai luhur bangsa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *